Translate

Rabu, 02 Mei 2012

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, rencana pemerintah menaikkan besaran penghasilan tak kena pajak (PTKP) pekerja berpenghasilan Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24 juta per tahun, sebagai kesadaran presiden.http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/contoh-ilustrasi-ilustrasi-uang.jpg

Masyarakat berpenghasilan Rp 2 juta per bulan nanti tak akan dipungut pajak penghasilan. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, saat pembahasan RUU, ada usulan PTKP harusnya Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan.

"Jika usul pemerintah menaikkan PTKP jadi Rp 2 juta per bulan atau Rp 24 juta per tahun, masih rasional. Artinya, SBY mulai memahami arti pendapatan yang tak kena pajak yang akan dinikmati masyarakat berpendapatan kecil," tegas Harry di Jakarta, Minggu (29/4/2012).

"Walau pemerintah mengenakan pajak untuk mereka yang berpendapatan sebesar atau di bawah Rp 24 juta per tahun, mereka tetap terkena pajak-pajak jenis lain. Seperti PPN atau PPnBM, PBB, BPHTB dan sejenisnya," jelasnya.

"Tapi, apapun itu, saya kira inisiatif SBY patut diberikan respek karena sekarang pemerintah mulai mengerti arti mereka yang berpendapatan rendah," tandas Harry.

Ketentuan pajak yang baru, pekerja atau pegawai berpenghasilan Rp 2 juta per bulan bakal dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).

Akan tetapi rencana ini harus mendapatkan persetujuan DPR. "Saya kira ini lebih adil. Sebaliknya yang kaya, yang super kaya, ya bayar pajak. Dengan demikian negara tetap memiliki penghasilan," ungkap Presiden SBY.

Selain bebas pajak golongan berpenghasilan rendah, Presiden SBY minta pembangunan rumah sakit untuk pekerja. SBY telah minta Menko Kesra, Menakertrans, Menteri BUMN dan Jamsostek untuk mewujudkan dalam 2,5 tahun ke depan.

"Para pekerja bekerja 24 jam dengan sistem shift. Oleh karena itu, jam berapa pun kalau ada pekerja sakit, memerlukan pengobatan dan perawatan, rumah sakit itu harus tersedia," tandas SBY.

Pemerintah mengklaim terus melakukan berbagai upaya mengurangi beban masyarakat. Di antaranya, usulan kenaikan PTKP bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan ini.

"Rencana ini akan mampu mengurangi beban masyarakat, terutama kalangan pekerja atau buruh."

"Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, membangun perumahan dan rumah susun sejahtera sewa bagi pekerja di basis-basis industri seluruh Indonesia.

"Pemerintah juga akan menyediakan bantuan transportasi untuk buruh dari rumah di basis industri ke lokasi kerja. Bahkan pemerintah membangun tiga rumah sakit khusus buruh. Ini semua hadiah peringatan Hari Buruh tahun ini," tandas Muhaimin seraya tersenyum.

Sedangkan upaya lainnya, memastikan terselenggaranya jaminan sosial bagi setiap orang, termasuk buruh sebagai pelaksanaan amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Menkeu Agus Martowardojo pun meyakini dengan adanya kenaikan PTKP, penerimaan negara tak akan berkurang, meski ada potensi penerimaan pajak sekitar Rp 12 triliun akan tergerus.

"Kalau PTKP itu kita naikkan dari Rp 15,4 juta menjadi Rp 24 juta itu penerimaan pajak yang hilang dalam setahun bisa mencapai Rp 12 triliun. Kalau misalnya dilaksanakan 1 Juli, kita kehilangan Rp 6 triliun," tutur Agus.

Namun, penerimaan negara dari pajak tersebut bisa beralih ke penerimaan negara dalam bentuk lain. Uang yang tak dibayarkan wajib pajak dalam bentuk pajak, pasti akan dialihkan melalui konsumsi atau investasi yang akhirnya kembali kepada negara.

"Kalau misalnya kita itu akan melepas penerimaan negara Rp 6-10 triliun atau Rp 12 triliun, dampaknya ke ekonomi kan betul-betul membuat domestik ekonomi berkembang. Oleh karena masyarakat yang tadinya mesti bayar pajak menjadi berkurang, dan cenderung membeli gadget-gadget dan lain lain gitu kan," jelas Menkeu.

Saat ini pihaknya masih mengkaji peningkatan PTKP tersebut. Opsi yang disiapkan tak hanya kenaikan PTKP Rp 24 juta, juga opsi kenaikan PTKP Rp 18 juta per tahun.

"Yang dikaji dari Rp 18 juta sampai Rp 24 juta, itu yang akan menentukan presiden. Justru kalau Rp 24 juta, artinya penghasilannya Rp 2 juta per bulan, tapi mungkin jumlahnya bukan Rp 24 juta tapi Rp 18 juta," tandas Menkeu.
http://www.tribunnews.com/2012/04/30/gaji-rp-2-juta-bebas-pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar