Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, rencana pemerintah menaikkan
besaran penghasilan tak kena pajak (PTKP) pekerja berpenghasilan Rp 15,8
juta per tahun menjadi Rp 24 juta per tahun, sebagai kesadaran
presiden.
Masyarakat berpenghasilan Rp 2 juta per bulan nanti tak akan dipungut
pajak penghasilan. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis,
saat pembahasan RUU, ada usulan PTKP harusnya Rp 60 juta per tahun atau
Rp 5 juta per bulan.
"Jika usul pemerintah menaikkan PTKP jadi Rp 2 juta per bulan atau Rp 24
juta per tahun, masih rasional. Artinya, SBY mulai memahami arti
pendapatan yang tak kena pajak yang akan dinikmati masyarakat
berpendapatan kecil," tegas Harry di Jakarta, Minggu (29/4/2012).
"Walau pemerintah mengenakan pajak untuk mereka yang berpendapatan
sebesar atau di bawah Rp 24 juta per tahun, mereka tetap terkena
pajak-pajak jenis lain. Seperti PPN atau PPnBM, PBB, BPHTB dan
sejenisnya," jelasnya.
"Tapi, apapun itu, saya kira inisiatif SBY patut diberikan respek karena
sekarang pemerintah mulai mengerti arti mereka yang berpendapatan
rendah," tandas Harry.
Ketentuan pajak yang baru, pekerja atau pegawai berpenghasilan Rp 2 juta
per bulan bakal dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).
Akan tetapi rencana ini harus mendapatkan persetujuan DPR. "Saya kira
ini lebih adil. Sebaliknya yang kaya, yang super kaya, ya bayar pajak.
Dengan demikian negara tetap memiliki penghasilan," ungkap Presiden SBY.
Selain bebas pajak golongan berpenghasilan rendah, Presiden SBY minta
pembangunan rumah sakit untuk pekerja. SBY telah minta Menko Kesra,
Menakertrans, Menteri BUMN dan Jamsostek untuk mewujudkan dalam 2,5
tahun ke depan.
"Para pekerja bekerja 24 jam dengan sistem shift. Oleh karena itu, jam
berapa pun kalau ada pekerja sakit, memerlukan pengobatan dan perawatan,
rumah sakit itu harus tersedia," tandas SBY.
Pemerintah mengklaim terus melakukan berbagai upaya mengurangi beban
masyarakat. Di antaranya, usulan kenaikan PTKP bagi pekerja
berpenghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan ini.
"Rencana ini akan mampu mengurangi beban masyarakat, terutama kalangan pekerja atau buruh."
"Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambah Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
pekerja, membangun perumahan dan rumah susun sejahtera sewa bagi pekerja
di basis-basis industri seluruh Indonesia.
"Pemerintah juga akan menyediakan bantuan transportasi untuk buruh dari
rumah di basis industri ke lokasi kerja. Bahkan pemerintah membangun
tiga rumah sakit khusus buruh. Ini semua hadiah peringatan Hari Buruh
tahun ini," tandas Muhaimin seraya tersenyum.
Sedangkan upaya lainnya, memastikan terselenggaranya jaminan sosial bagi
setiap orang, termasuk buruh sebagai pelaksanaan amanat UU No 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Menkeu Agus Martowardojo pun meyakini dengan adanya kenaikan PTKP,
penerimaan negara tak akan berkurang, meski ada potensi penerimaan pajak
sekitar Rp 12 triliun akan tergerus.
"Kalau PTKP itu kita naikkan dari Rp 15,4 juta menjadi Rp 24 juta itu
penerimaan pajak yang hilang dalam setahun bisa mencapai Rp 12 triliun.
Kalau misalnya dilaksanakan 1 Juli, kita kehilangan Rp 6 triliun," tutur
Agus.
Namun, penerimaan negara dari pajak tersebut bisa beralih ke penerimaan
negara dalam bentuk lain. Uang yang tak dibayarkan wajib pajak dalam
bentuk pajak, pasti akan dialihkan melalui konsumsi atau investasi yang
akhirnya kembali kepada negara.
"Kalau misalnya kita itu akan melepas penerimaan negara Rp 6-10 triliun
atau Rp 12 triliun, dampaknya ke ekonomi kan betul-betul membuat
domestik ekonomi berkembang. Oleh karena masyarakat yang tadinya mesti
bayar pajak menjadi berkurang, dan cenderung membeli gadget-gadget dan
lain lain gitu kan," jelas Menkeu.
Saat ini pihaknya masih mengkaji peningkatan PTKP tersebut. Opsi yang
disiapkan tak hanya kenaikan PTKP Rp 24 juta, juga opsi kenaikan PTKP Rp
18 juta per tahun.
"Yang dikaji dari Rp 18 juta sampai Rp 24 juta, itu yang akan menentukan
presiden. Justru kalau Rp 24 juta, artinya penghasilannya Rp 2 juta per
bulan, tapi mungkin jumlahnya bukan Rp 24 juta tapi Rp 18 juta," tandas
Menkeu.
http://www.tribunnews.com/2012/04/30/gaji-rp-2-juta-bebas-pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar